MEMPERSIAPKAN DAN
MENGOPERASIKAN ALAT UKUR
Standard Kompetensi
|
Mempersiapkan dan mengoperasikan peralatan
transaksi di lokasi penjualan
|
Kompetensi Dasar
|
Menyiapkan dan mengoperasikan alat ukur
|
Tujuan pembelajaran
|
1. Alat ukur diperiksa akurat 100%
2. Produk yang dibeli konsumen di ukur dengan
menggunakan alat ukur yang sesuai
3. Produk di ukur sesuai dengan prosedur
4. Hasil pengukuran produk diperlihatkan dan
diberitahukan kepada pelanggan
5. Alat ukur dirawat, diperiksa dan dijaga
kebersihannya secara teratur
6. Kerusakan alat ukur dilaporkan kepada pihak yang
berwenang sesuai prosedur
|
A. Persiapan
dan Pengoperasian Alat Ukur
1.
Persiapan alat ukur
a.
Pengertian alat ukur
Alat ukur merupakan alat yang tidak dapat lepas
dari kehidupan manusia sejak jaman dahulu, keberadaan alat ukur telah ada
walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana. Seiring dengan perkembangan
tehnologi di berbagai bidang, berbagai macam produk telah dihasilkan oleh
produsen-produsen di seluruh dunia.
Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan/ dipakai
bagi pengukuran kuantitas dan kualitas. Alat ukur dikelompokkan menjadi 2,
yaitu:
1)
Alat takar,
adalah alat yang digunakan untuk pengukuran kuantitas atau penakaran
2)
Alat timbang
adalah alat yang digunakan untuk pengukuran massa/berat atau penimbangan.
b.
Ketentuan alat ukur
Ketentuan umum alat ukur menjadi dasaar tentang
sah dan tidaknya suatu alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan,
diatur dalam undang-undang. Ketentuan alat ukur antara lain:
1)
Satuan dasar
adalah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat
diturunkan menjasi satuan turunan.
2)
Lambang
satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran
3)
Standard
satuan adalah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding.
4)
Alat penunjuk
adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran
5)
Tempat usaha
adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industrri,
produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan
dengan perusahaan, juga
kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah tempat
tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
c.
Peraturan pengukuran
Dalam pengukuran terdapat beberapa peraturan,
yaitu:
1)
Peraturan
tentang hasil pengukuran pada barang yang sudah terbungkus atau yang sudah
berupa kemasan. Di dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan alat
ukur juga dijelaskan tentang bagaimana cara penjelasan hasil penggunaan alat
ukur pada barang yang dikemas atau terbungkus.
Adapun ketentuan hasil pengukuran pada barang yang
sudah terbungkus adalah sbb:
a)
Semua barang
dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan
wajib diberitahukan atau dinyatakaan pada bungkus atau pada labelnya dengan
tulisan yang singkat, benar, dan jelas mengenai nama barang dalam bungkusan
itu.
b)
Ukuran, isi
atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dinyatakan dengan satuan atau
lambang.
c)
Jumlah barang
dalam bungkusan itu harus disebutkan jika barang itu di jual dengan hitungan.
d)
Tulisan hasil
pengukuran harus dengan angka arab dan huruf latin disamping huruf lainnya dan
mudah di baca.
e)
Pada kemasan
wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus atau membuat
kemasan (packing).
f)
Semua barang
yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam keadaan tidak terbungkus
dan di edarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan
pembungkusan diwajibkan menyebutkan nama dan tempat kerjanya.
2)
Peraturan
mengenai pengesahan alat ukur yang digunakan.
Di dalam undang-undang tentang metrologi diatur yang
mengenai kewajiban untuk menera ulang atau memberikan tanda sah kepada alat
ukur yang digunakan. Hasil tersebut sebagai tanda bukti bahwa alat ukur yng
digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam arti bahwa alat ukur itu
benar dan tidak rusak yang dapat merugikan konsumen.
Adapun ketentuan mengenai kewajiban tersebut
diatur sebagai berikut:
a)
Dengan
peraturan pemerintah ditetapkan bahwa alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya.
b)
Alat-alat
ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
c)
Semua alat
ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang pd waktu di tera ulang ternyata
tidak memenuhi syarat-syarat yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi, dapat di
rusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi oleh pegawai yang berhak menera atau
menera ulang.
d)
Tata cara
pengrusakan alat-alat ukur, takar,
timbang dan perlengkapannya diatur oleh menteri sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
e)
Pegawai yang
berhak menera atau menera ulang berhak juga untuk menyesuaikan alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya yang diajukan untuk ditera atau ditera ulang
apabila ternyata belum memenuhi syarat.
f)
Untuk
pekerjaan tera dan tera ulang atau pekerjaan-pekerjaan lain yang ada
hubungannyan dengan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya dikenakan biaya tera. Biaya tera ditetaapkan dan diatur dengan
peraturan pemerintah.
g)
Untuk membuat
dan memperbaiki alat-alat ukur, timbang dan perlengkapannya harus memperoleh
ijin menteri.
h)
Setiap
pemasukan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ke dalam wilayah
RI dan harus dengqn ijin mentri.
i)
Jenis-jenis
tanda tera tanda sah, tanda batal, tanda jaminan, tanda daerah, tanda pegawai
yang berhak.
j)
Pengaturan
mengenai ukuran, bentuk, jangka waktu
berlakuknya, tempat pembubuhan dan cara membubuhkan tanda-tanda tera
diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
k)
Tanda sah
dibubuhkan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
l)
Tanda batal
dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang
dibatalkan pada waktu ditera atau ditera ulang
m)
Tanda jaminan
dibubuhkan dan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur,
takar, timbang atau perlengkapannya yang sudah
di sahkan untuk mencegah penukaran atau perubahan.
n)
Tanda sah
tanda batal yang tidak mungkin dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang
dan perlengkapannya diberikan surat keterangan tertulis sebagai penggantinya.
o)
Surat
keterangan tertulis bebas dari bea materai.
d.
Undang-undang metrologi legal
Presiden RI dan undang-undang no.2 th 1981 tentang
‘Metrologi Legal’ menimbang:
1)
Bahwa untuk
melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran
serta adanyan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran,
standard satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya.
2)
Bahwa
pengaturan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana diterapkan dalam ‘ijkordonantie
1949 staatsblad nomor 175’ perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomina dan kemajuan tehnologi, serta sesuai dengan Sistem
International (SI) untuk satuan.
3) Bahwa untuk mencapai tujuan sebagai dimaksud di
atas perlu mengaturnya dalam suatu UU tentang Metologi Legal.
2.
Pengoperasian alat ukur
a.
Alat takar
alat takar adalah alat yang digunakan untuk
pengukuran kuantitas atau penakaran. Alat takar biasanya digunakan untuk
menakar benda cair, misalnya air, bensin, minyak tanah, dan benda padat misalnya
beras dijual dalam ukuran liter. Sedangkan alat yang digunakan sebagai alat
takar, antara lain sbb:
1)
Literan
dengan ukuran 10, 5, 2 dan 1.
2)
Gallon
berbentuk tabung atau botol besar.
b.
Alat timbang
Timbangan adalah alat yang dipakai melakukan
pengukuran berat suatu benda. Mesin timbangan barang yang digunakan di toko ada
berbagai macam, dari yang sederhana seperti timbangan duduk bebek, timbangan
dacin (gantung), timbangan kue, dsb sampai dengan timbangan yang modern atau
timbangan elektronik seperti yang banyak digunakan di swalayan.
1)
Jenis-jenis
timbangan
a)
Timbangan
manual.
Jenis timbangan manual, comtohnya adalah timbangan
serbaguna, yaitu salah satu jenis timbangan yang banyak digunakan untuk
keperluan rumah tangga atau digunakan untuk kegiatan perdagangan yang sederhana
atau dalam skala kecil, misalnya di warung-warung.
(1)
Bagian-bagian
timbangan manual yaitu: wadah atau tempat barang dan jarum skala timbangan,
yang menunjukkan berat barang (maksimal berat barang yang ditimbang sekitar
5kg).
(2)
Cara
mengoperasikan, sangat mudah, yaitu barang yang akan di timbang diletakkan di
wadah atau tempat yang disediakan. Perhatikan arah jarum timbangan menunjukkan
ke angka berapa. Bagian ini akan menunjukkan berat barang yang ada pada wadah.
b)
Timbangan
digital.
Timbangan dengan sistem digital mulai dikenal di
pasaran baik dalam skala besar, menengah maupun kecil. Dengan sistem digital,
melakukan aktivitas penimbangan menjadi lebih cepar dan akurat.
(1)
Bagian-bagian
timbangan digital.
Timbangan digital ini dilengkapi dengan kalkulator
menggunakan ‘load cell’ yang akurat,
mikroprosesor, dobel 16 digit,lampu indikator, penghitung berat, penghitung
harga, auto zero tracking, set zero,
clear, dan fungsi-fungsi lainnya.
Kita bisa men-set up harga per kiligram baang sebelum menimbang, dan timbangan
ini akn secara otomatis menghitung harga yang harus di bayar oleh konsumen.
(2)
Cara
mengoperasikan.
Cara mengoperasikan timbangan digital yaitua;
letakkan barang yang akan ditimbang di atas plate, sehingga dapat dikodefikasi
dengan tepat.
c)
Timbangan
elektronik.
Mesin timbangan ini banyak di gunakan di swalayan
untuk menimbang ikan, daging bai segar maupun olahan.
3.
Prosedur pengukuran produk
Hasil dari pengukuran/ penimbangan harus
diberitahukan kepada pelanggan agar kebenarannya dapt diketahui bersama penjual dan pembeli. Hal itu juga untuk
menghindari prasangka dan kekeliruan yang tidak diharapkan oleh kedua belah pihak. Dengan proses penimbangan ini, yang
harus diketahui pelanggan diantaranya sebagai berikut:
a)
Barang yang
diukur/ ditimbang benar-benar yang dipesan pelanggan.
b)
Menambah barang
bila timbangan masih kurang dengan pesanan.
c)
Mengurangi
barang bila timbangan melebihi ukuran timbangan yang dipesan.
d)
Mendiamkan
sejenak posisi penimbangan agar pelanggan dapat mengamatinya dengan seksama.
e)
Menunjukkan
bukti ketepatan angka timbangan kepada pelanggan.
f)
Mengakhiri
penimbangan.
g)
Menyerahkan
barang setelah dikemas dengan baik.
h)
Mengucapkan
terima kasih.
i)
Melakukan
pembayaran sesuai dengan pesanan.
B. Perawatan
dan Prosedur Pemeliharaan Alat Ukur
1. Perawatan
alat ukur
Perawatan alaat ukur pada dasarnya sama dengan
alat hitung lainnya. Perawatan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai
beriktu:
a.
Tutuplah
dengan pelindungnya (jika ada), apabila alat ukur telah selesai digunakan, agar
debu tidak menempel pada mesin.
b.
Bersihkan
alat ukur secara teratur sampai kesela-selanya dengan menggunakan alat
pembersih yang telah disediakan.
c.
Gantilah pita
pada mesin dengan pita yang baru, jika pita yang tersisa tinggal sedikit.
d.
Bawalah
kepada ahli mesin atau teknisi atau tehnisi di perusahaan untuk mengantisipasi
kerusakan, lakukan secara rutin seminggu sekali atau sebulan sekali.
e.
Apabila mesin
dirasa sudah tidak layak pakaai, ajukan penggantian mesin pada pimpinan melalui
teknisi.
f.
Sediakan
kartu pemeliharaan alat di tempat kerja kassa.
2. Prosedur
pemeliharaan alat ukur
Prosedur pemeliharaan alat hitung di setiap
perusahaan dapat berbeda-beda tergantung besar kecilnya perusahaan dan
kepentingannya. Namun pada umumnya prosedur dalam pemeliharaan peralatan hitung
ini melibatkan pihak-pihak sbb:
a. Pelayan
Pelayan sebagai pengguna mesin harus
bertanggungjawab atas perawatan dan pelaporan kerusakan alat. Apabila mesin
sudah tidak dapat dioperasikan lagi, maka pelayan harus melaporkan kepada
teknisi perusahaan secara tertulis dan lisan dengan menyampaikan kartu
perawatan/kerusakan mesin.
b. Teknisi
peusahaan
Pegawai teknisi perusahaan harus melaporkan
kerusakan alat perhitungan kepada pimpinan secara tertulis dan lisan dilengkapi
dengan kartu perawatan peralatan. Apabila kerusakan termasuk kerusakan berat,
maka teknisi harus memperbaikinya, maka ia harus membawanya ke tempat servis.
c. Pimpinan
Tenaga teknisi harus melaporkan kerusakan alat
hitung pada pimpinan dan akan memberikan rujukan pada bagian keuangan untuk
mengambil komponen yang dibutuhkan, apabila kerusakan masuk kategori ringan.
d. Bagian
Keuangan
Setelah melapor pada pimpinan dan pimpinan
memberikan rujukan pada bagian keuangan, maka laporan kerusakan diserahkan pada
bagian keuangan untuk menyiapkan anggaran pembelanjaannya.
e. Bagian
sarana dan prasarana
Bagian sarana dan prasarana akan membeli atau
menyediakan komponen yang diperlukan untuk memperbaiki alat hitung.
f. Badan
tera
Badan tera adalah pejabat
fungsionil penera atau pejabat non fungsionil penera yang berstatus PNS
Metrologi pada Dinas Perdagangan sebagai penyelenggara kemetrologian. Alat ukur
yang sudah rusak dilakukan tera ulang
Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera
sah atau tera batal yang memberikan keterangan-keterangan tertulis yang
bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai
yang berhak melakukannnya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat
takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera. Salah satu tugas badan
ini adalah menjustir, yaitu mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan
tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera
atau tera ulang.
3. Sikap-sikap
yang diperlukan dalam mengoperasikan alat ukur
Adapun sikap-sikap yang diperlukan dalam
mengoperasikan alat ukur sbb:
a. Jujur
Janganlah berbohong terhadap pelanggan, baik
mengenai spesifikasi produk yang dijual maupun dalam pemberian informasi.
Misalnya: pelayan berbohong terhadap pelanggan dengan melebihkan harga dari
yang telah ditetapkan perusahaan atau berbohong karena kemalasan, seperti
menyebutkan pembungkus habis.
b. Teliti
Teliti berarti mengerjakan dengan hati-hati dan
berusaha untuk mengecek ulang segala sesuatu yang telah dikerjakan. Hati-hati
dalam memasukkan barang-barang yang akan dibungkus, sebelumnya di cek kembali
tentang spesifikasi produk yang dibeli pelanggan dan cek identifikasi produk dengan teliti. Dengan
ketelitian ini akan dapat mengurangi resiko bagi perusahaan misalnya barang
yang pecah, komplain dll.
c. Cermat
Sungguh-sungguh dan fokus dalam mengerjakan
sesuatu merupakan sikap cermat. Konsentrasi terhadap pekerjaan adalah hasil
dari pekerjaan optimal.
d. Bertanggung
jawab
Sikap pelayanan yang bertanggung jawab diantaranya
bekerja dengan seksama dan berdasarkan pemikiran rasional. Apa yang dikerjakan
memiliki alasan-alasan yang dapat dipahami dan diterima oleh akal, untuk
dipertanggungjawabkan terhadap pelanggan maupun pimpinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar