Powered By Blogger

Kamis, 13 Maret 2014

Mengoperasikan Alat Ukur



MEMPERSIAPKAN DAN MENGOPERASIKAN ALAT UKUR

Standard Kompetensi
Mempersiapkan dan mengoperasikan peralatan transaksi di  lokasi penjualan
Kompetensi Dasar
Menyiapkan dan mengoperasikan alat ukur
Tujuan pembelajaran
1.    Alat ukur diperiksa akurat 100%
2.    Produk yang dibeli konsumen di ukur dengan menggunakan alat ukur yang sesuai
3.    Produk di ukur sesuai dengan prosedur
4.    Hasil pengukuran produk diperlihatkan dan diberitahukan kepada pelanggan
5.    Alat ukur dirawat, diperiksa dan dijaga kebersihannya secara teratur
6.    Kerusakan alat ukur dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur
           
A.  Persiapan dan Pengoperasian Alat Ukur
1.      Persiapan alat ukur
a.      Pengertian alat ukur
Alat ukur merupakan alat yang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia sejak jaman dahulu, keberadaan alat ukur telah ada walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana. Seiring dengan perkembangan tehnologi di berbagai bidang, berbagai macam produk telah dihasilkan oleh produsen-produsen di seluruh dunia.
Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan/ dipakai bagi pengukuran kuantitas dan kualitas. Alat ukur dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
1)      Alat takar, adalah alat yang digunakan untuk pengukuran kuantitas atau penakaran
2)      Alat timbang adalah alat yang digunakan untuk pengukuran massa/berat atau penimbangan.

b.      Ketentuan alat ukur
Ketentuan umum alat ukur menjadi dasaar tentang sah dan tidaknya suatu alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, diatur dalam undang-undang. Ketentuan alat ukur antara lain:
1)      Satuan dasar adalah satuan yang merupakan dasar dari satuan-satuan suatu besaran yang dapat diturunkan menjasi satuan turunan.
2)      Lambang satuan adalah tanda yang menyatakan satuan ukuran
3)      Standard satuan adalah suatu ukuran yang sah dipakai sebagai dasar pembanding.
4)      Alat penunjuk adalah bagian dari alat ukur, yang menunjukkan hasil pengukuran
5)      Tempat usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industrri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan  perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.

c.       Peraturan pengukuran
Dalam pengukuran terdapat beberapa peraturan, yaitu:
1)      Peraturan tentang hasil pengukuran pada barang yang sudah terbungkus atau yang sudah berupa kemasan. Di dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan alat ukur juga dijelaskan tentang bagaimana cara penjelasan hasil penggunaan alat ukur pada barang yang dikemas atau terbungkus.
Adapun ketentuan hasil pengukuran pada barang yang sudah terbungkus adalah sbb:
a)        Semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakaan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar, dan jelas mengenai nama barang dalam bungkusan itu.
b)        Ukuran, isi atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dinyatakan dengan satuan atau lambang.
c)        Jumlah barang dalam bungkusan itu harus disebutkan jika barang itu di jual dengan hitungan.
d)       Tulisan hasil pengukuran harus dengan angka arab dan huruf latin disamping huruf lainnya dan mudah di baca.
e)        Pada kemasan wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus atau membuat kemasan (packing).
f)         Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam keadaan tidak terbungkus dan di edarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan menyebutkan nama dan tempat kerjanya.
2)      Peraturan mengenai pengesahan alat ukur yang digunakan.
Di dalam undang-undang tentang metrologi diatur yang mengenai kewajiban untuk menera ulang atau memberikan tanda sah kepada alat ukur yang digunakan. Hasil tersebut sebagai tanda bukti bahwa alat ukur yng digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam arti bahwa alat ukur itu benar dan tidak rusak yang dapat merugikan konsumen.
Adapun ketentuan mengenai kewajiban tersebut diatur sebagai berikut:
a)    Dengan peraturan pemerintah ditetapkan bahwa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
b)   Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
c)    Semua alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang pd waktu di tera ulang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat yang tidak mungkin dapat diperbaiki lagi, dapat di rusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi oleh pegawai yang berhak menera atau menera ulang.
d)   Tata cara pengrusakan alat-alat   ukur, takar, timbang dan perlengkapannya diatur oleh menteri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
e)    Pegawai yang berhak menera atau menera ulang berhak juga untuk menyesuaikan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang diajukan untuk ditera atau ditera ulang apabila ternyata belum memenuhi syarat.
f)    Untuk pekerjaan tera dan tera ulang atau pekerjaan-pekerjaan lain yang ada hubungannyan dengan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dikenakan biaya tera. Biaya tera ditetaapkan dan diatur dengan peraturan pemerintah.
g)   Untuk membuat dan memperbaiki alat-alat ukur, timbang dan perlengkapannya harus memperoleh ijin menteri.
h)   Setiap pemasukan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya ke dalam wilayah RI dan harus dengqn ijin mentri.
i)     Jenis-jenis tanda tera tanda sah, tanda batal, tanda jaminan, tanda daerah, tanda pegawai yang berhak.
j)     Pengaturan mengenai ukuran, bentuk, jangka waktu  berlakuknya, tempat pembubuhan dan cara membubuhkan tanda-tanda tera diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
k)   Tanda sah dibubuhkan atau dipasang pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
l)     Tanda batal dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang dibatalkan pada waktu ditera atau ditera ulang
m) Tanda jaminan dibubuhkan dan atau dipasang pada bagian-bagian tertentu dari alat-alat ukur, takar, timbang atau perlengkapannya yang sudah  di sahkan untuk mencegah penukaran atau perubahan.
n)   Tanda sah tanda batal yang tidak mungkin dibubuhkan pada alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya diberikan surat keterangan tertulis sebagai penggantinya.
o)   Surat keterangan tertulis bebas dari bea materai.

d.      Undang-undang metrologi legal
Presiden RI dan undang-undang no.2 th 1981 tentang ‘Metrologi Legal’ menimbang:
1)      Bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanyan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standard satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
2)      Bahwa pengaturan tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya  sebagaimana diterapkan dalam ‘ijkordonantie 1949 staatsblad nomor 175’ perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomina dan kemajuan tehnologi, serta sesuai dengan Sistem International (SI) untuk satuan.
3)      Bahwa untuk mencapai tujuan sebagai dimaksud di atas perlu mengaturnya dalam suatu UU tentang Metologi Legal.


2.      Pengoperasian alat ukur
a.      Alat takar
alat takar adalah alat yang digunakan untuk pengukuran kuantitas atau penakaran. Alat takar biasanya digunakan untuk menakar benda cair, misalnya air, bensin, minyak tanah, dan benda padat misalnya beras dijual dalam ukuran liter. Sedangkan alat yang digunakan sebagai alat takar, antara lain sbb:
1)      Literan dengan ukuran 10, 5, 2 dan 1.
2)      Gallon berbentuk tabung atau botol besar.

b.      Alat timbang
Timbangan adalah alat yang dipakai melakukan pengukuran berat suatu benda. Mesin timbangan barang yang digunakan di toko ada berbagai macam, dari yang sederhana seperti timbangan duduk bebek, timbangan dacin (gantung), timbangan kue, dsb sampai dengan timbangan yang modern atau timbangan elektronik seperti yang banyak digunakan di swalayan.
1)      Jenis-jenis timbangan
a)      Timbangan manual.
Jenis timbangan manual, comtohnya adalah timbangan serbaguna, yaitu salah satu jenis timbangan yang banyak digunakan untuk keperluan rumah tangga atau digunakan untuk kegiatan perdagangan yang sederhana atau dalam skala kecil, misalnya di warung-warung.
(1)   Bagian-bagian timbangan manual yaitu: wadah atau tempat barang dan jarum skala timbangan, yang menunjukkan berat barang (maksimal berat barang yang ditimbang sekitar 5kg).
(2)   Cara mengoperasikan, sangat mudah, yaitu barang yang akan di timbang diletakkan di wadah atau tempat yang disediakan. Perhatikan arah jarum timbangan menunjukkan ke angka berapa. Bagian ini akan menunjukkan berat barang yang ada pada wadah.
b)      Timbangan digital.
Timbangan dengan sistem digital mulai dikenal di pasaran baik dalam skala besar, menengah maupun kecil. Dengan sistem digital, melakukan aktivitas penimbangan menjadi lebih cepar dan akurat.
(1)   Bagian-bagian timbangan digital.
Timbangan digital ini dilengkapi dengan kalkulator menggunakan ‘load cell’ yang akurat, mikroprosesor, dobel 16 digit,lampu indikator, penghitung berat, penghitung harga, auto zero tracking, set zero, clear,  dan fungsi-fungsi lainnya. Kita bisa men-set up harga per kiligram baang sebelum menimbang, dan timbangan ini akn secara otomatis menghitung harga yang harus di bayar oleh konsumen.
(2)   Cara mengoperasikan.
Cara mengoperasikan timbangan digital yaitua; letakkan barang yang akan ditimbang di atas plate, sehingga dapat dikodefikasi dengan tepat.


c)      Timbangan elektronik.
Mesin timbangan ini banyak di gunakan di swalayan untuk menimbang ikan, daging bai segar maupun olahan.

3.      Prosedur pengukuran produk
Hasil dari pengukuran/ penimbangan harus diberitahukan kepada pelanggan agar kebenarannya dapt diketahui bersama  penjual dan pembeli. Hal itu juga untuk menghindari prasangka dan kekeliruan yang tidak diharapkan oleh kedua belah  pihak. Dengan proses penimbangan ini, yang harus diketahui pelanggan diantaranya sebagai berikut:
a)      Barang yang diukur/ ditimbang benar-benar yang dipesan pelanggan.
b)      Menambah barang bila timbangan masih kurang dengan pesanan.
c)      Mengurangi barang bila timbangan melebihi ukuran timbangan yang dipesan.
d)     Mendiamkan sejenak posisi penimbangan agar pelanggan dapat mengamatinya dengan seksama.
e)      Menunjukkan bukti ketepatan angka timbangan kepada pelanggan.
f)       Mengakhiri penimbangan.
g)      Menyerahkan barang setelah dikemas dengan baik.
h)      Mengucapkan terima kasih.
i)        Melakukan pembayaran sesuai dengan pesanan.

B.  Perawatan dan Prosedur Pemeliharaan Alat Ukur
1.      Perawatan alat ukur
Perawatan alaat ukur pada dasarnya sama dengan alat hitung lainnya. Perawatan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai beriktu:
a.       Tutuplah dengan pelindungnya (jika ada), apabila alat ukur telah selesai digunakan, agar debu tidak menempel pada mesin.
b.      Bersihkan alat ukur secara teratur sampai kesela-selanya dengan menggunakan alat pembersih yang telah disediakan.
c.       Gantilah pita pada mesin dengan pita yang baru, jika pita yang tersisa tinggal sedikit.
d.      Bawalah kepada ahli mesin atau teknisi atau tehnisi di perusahaan untuk mengantisipasi kerusakan, lakukan secara rutin seminggu sekali atau sebulan sekali.
e.       Apabila mesin dirasa sudah tidak layak pakaai, ajukan penggantian mesin pada pimpinan melalui teknisi.
f.       Sediakan kartu pemeliharaan alat di tempat kerja kassa.

2.      Prosedur pemeliharaan alat ukur
Prosedur pemeliharaan alat hitung di setiap perusahaan dapat berbeda-beda tergantung besar kecilnya perusahaan dan kepentingannya. Namun pada umumnya prosedur dalam pemeliharaan peralatan hitung ini melibatkan pihak-pihak sbb:


a.      Pelayan
Pelayan sebagai pengguna mesin harus bertanggungjawab atas perawatan dan pelaporan kerusakan alat. Apabila mesin sudah tidak dapat dioperasikan lagi, maka pelayan harus melaporkan kepada teknisi perusahaan secara tertulis dan lisan dengan menyampaikan kartu perawatan/kerusakan mesin.
b.      Teknisi peusahaan
Pegawai teknisi perusahaan harus melaporkan kerusakan alat perhitungan kepada pimpinan secara tertulis dan lisan dilengkapi dengan kartu perawatan peralatan. Apabila kerusakan termasuk kerusakan berat, maka teknisi harus memperbaikinya, maka ia harus membawanya ke tempat servis.
c.       Pimpinan
Tenaga teknisi harus melaporkan kerusakan alat hitung pada pimpinan dan akan memberikan rujukan pada bagian keuangan untuk mengambil komponen yang dibutuhkan, apabila kerusakan masuk kategori ringan.
d.      Bagian Keuangan
Setelah melapor pada pimpinan dan pimpinan memberikan rujukan pada bagian keuangan, maka laporan kerusakan diserahkan pada bagian keuangan untuk menyiapkan anggaran pembelanjaannya.
e.       Bagian sarana dan prasarana
Bagian sarana dan prasarana akan membeli atau menyediakan komponen yang diperlukan untuk memperbaiki alat hitung.
f.       Badan tera
Badan tera adalah pejabat fungsionil penera atau pejabat non fungsionil penera yang berstatus PNS Metrologi pada Dinas Perdagangan sebagai penyelenggara kemetrologian. Alat ukur yang sudah rusak dilakukan tera ulang
       Tera ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannnya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera. Salah satu tugas badan ini adalah menjustir, yaitu mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.

3.      Sikap-sikap yang diperlukan dalam mengoperasikan alat ukur
Adapun sikap-sikap yang diperlukan dalam mengoperasikan alat ukur sbb:
a.      Jujur
Janganlah berbohong terhadap pelanggan, baik mengenai spesifikasi produk yang dijual maupun dalam pemberian informasi. Misalnya: pelayan berbohong terhadap pelanggan dengan melebihkan harga dari yang telah ditetapkan perusahaan atau berbohong karena kemalasan, seperti menyebutkan pembungkus habis.


b.      Teliti
Teliti berarti mengerjakan dengan hati-hati dan berusaha untuk mengecek ulang segala sesuatu yang telah dikerjakan. Hati-hati dalam memasukkan barang-barang yang akan dibungkus, sebelumnya di cek kembali tentang spesifikasi produk yang dibeli pelanggan dan cek  identifikasi produk dengan teliti. Dengan ketelitian ini akan dapat mengurangi resiko bagi perusahaan misalnya barang yang pecah, komplain dll.
c.       Cermat
Sungguh-sungguh dan fokus dalam mengerjakan sesuatu merupakan sikap cermat. Konsentrasi terhadap pekerjaan adalah hasil dari pekerjaan optimal.
d.      Bertanggung jawab
Sikap pelayanan yang bertanggung jawab diantaranya bekerja dengan seksama dan berdasarkan pemikiran rasional. Apa yang dikerjakan memiliki alasan-alasan yang dapat dipahami dan diterima oleh akal, untuk dipertanggungjawabkan terhadap pelanggan maupun pimpinan.

3 komentar:

  1. Baca juga artikel tentang timbangan ini
    https://timbanganterbaik.wordpress.com/
    http://www.jembatan-timbang.co/
    Thankss...

    BalasHapus
  2. https://jasa-import-murah.com/jasa-import-mesin/
    www.jasa-import-murah.com

    BalasHapus
  3. https://jasa-import-murah.com/jasa-import-mesin/
    www.jasa-import-murah.com

    BalasHapus